Putusan Amin Bersifat Kolektif?
Senin, 05 Januari 2009 – 13:24 WIB
Menurut dia, hasil rekomendasi pelepasan hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau dan Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan yang disampaikan ke Departemen Kehutanan atas nama DPR-RI. ”Kalau terkait dengan putusan majelis tadi,
gratifikasi jelas, pasal 11 malah lebih dari gratifikasi. Ini 'kan pasal suapnya, pasal 12. yang terbukti menurut hakim pasal 11. Padahal suap itu bukan pasal 12 a tapi pasal 11.” Suwarji menjelaskan, atas putusan kolektif majelis hakim memang Al Amin dinyatakan bersalah. ”Vonis itu diputuskan sendiri, itu diputuskannya karena ada suatu pemberian, harusnya terbukti. Itu kan dikarenakan permintaan izin dikabulkan karena adanya pemberian uang,” cetusnya.(gus/jpnn)