Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Bawaslu: KPU Langgar Aturan Terkait Lembaga Survei Penyedia Quick Count

Kamis, 16 Mei 2019 – 16:02 WIB
Putusan Bawaslu: KPU Langgar Aturan Terkait Lembaga Survei Penyedia Quick Count - JPNN.COM
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pelanggaran atas tata cara pendaftaran lembaga survei penyedia hitung cepat atau quick count. Melalui sidang dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu memutuskan KPU tidak transparan mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat.

"KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca juga: Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Tetap Tolak Permohonan Tim Prabowo

Selain itu, Bawaslu menilai KPU tidak proaktif memberitahu lembaga survei yang telah terdaftar sebagai penyelenggara hitung cepat untuk melaporkan sumber pendanaan dan metodologinya. Menurut Bagja, seharusnya laporan tentang sumber pendanaan dan metodologi hitung cepat dilakukan 15 hari setelah lembaga survei terdaftar di KPU.

Bawaslu menganggap tindakan KPU yang tidak melayangkan surat secara resmi kepada lembaga survei penyedia quick count bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga menganggap KPU melanggar Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Baca juga: Prabowo - Sandi Keluarkan Pernyataan Keras, KPU dan Bawaslu Membalas dengan Tegas

Sementara Ketua Bawaslu Abhan memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019. "Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujar Abhan dalam sidang yang sama.(mg10/jpnn)

Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran atas tata cara pendaftaran lembaga survei penyedia hitung cepat atau quick count.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA