Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan DKPP Kuatkan Hadar Nafis Hanya Difitnah

Kamis, 21 Agustus 2014 – 17:37 WIB
Putusan DKPP Kuatkan Hadar Nafis Hanya Difitnah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut gembira putusan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merehabilitasi nama baiknya. Karena dengan demikian dalil pemohon yang menyebut dirinya membocorkan materi debat calon presiden pada kampanye pemilihan presiden pada pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla terbantahkan.

“Saya kira oke (putusan DKPP,red), meski prihatin juga karena ada teman kami di Dogiyai yang harus diberhentikan. Tapi ya sudah, itu konsekuensi. Mari kita terima putusan ini dengan baik,” katanya usai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden yang digelar DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).

Hadar mengatakan keputusan DKPP menjadi bukti bahwa dirinya memang hanya difitnah.

“Saya kira ya memang mereka memfitnah. Jadi tidak ada yang benar tuduhan mereka saya membocorkan soal debat. Sebetulnya ada dokumen yang kami berikan juga dari pernyataan saksi, si Uceng, yang bikin soal (debat calon presiden). Dia tahu persis bagaimana soal (materi debat) itu dibuat dan itu tidak diangkat media kelihatannya,” kata Hadar.

Meski nama baiknya direhabilitasi, tapi terkait pengaduan pembukaan kotak suara, Hadar bersama enam komisioner KPU lainnya dijatuhi peringatan. Karena DKPP menilai meskipun KPU merupakan ‘penguasa kotak suara secara fisik’, namun data, dokumen, dan informasi di dalam kotak suara bukan milik KPU. Tetapi milik publik sebagai mahkota Pemilu, setelah penetapan hasil rekapitulasi nasional dilakukan.

Atas putusan tersebut, Hadar mengaku KPU siap menjalankan putusan DKPP. Dan segera memberi arahan supervisi ke jajaran KPU di Daerah.

“Setelah supervisi saya kira juga kita perlu membuat peraturan KPU terkait proses pembukaan kotak suara yang masih banyak lagi ke depan. Kita bisa jalankan dengan adanya landasan hukum  agar tidak ada lagi yang memermasalahkan. Banyak pilkada kan nanti. Dalam pilkada itu kan banyak buka kotak suara. Nanti isinya kita pindahkan untuk kepentingan pilkada,” katanya. (gir/jpnn)

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyambut gembira putusan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News