Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Kontradiktif, PT SPS Banding

Sabtu, 30 Januari 2016 – 12:44 WIB
Putusan Kontradiktif, PT SPS Banding - JPNN.COM

JAKARTA -- Pengacara PT Surya Panen Subur, Rivai Kusumanegara keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang menghukum PT SPD denda Rp 3 miliar. Dakwaan terhadap PT SPS yang dituding membuka lahan dengan cara membakar  dianggap kontradiktif.

Menurut Rivai, dalam pertimbangannya majelis menyatakan bahwa PT SPS tidak membuka lahan dengan membakar, sigap memadamkan kebakaran dalam waktu lima hari tanpa bantuan pemerintah dan sudah berupaya melakukan pencegahan. Namun, sesal dia, tiba-tiba majelis menyatakan kliennya bersalah dan memvonis denda Rp 3 miliar.

"Karena itu kami langsung menyatakan banding,” kata Rivai, Sabtu (30/1).

Trimoelja D. Soerjadi, juga penasehat hukum terdakwa menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan pembakaran lahan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Justru sebaliknya, kata dia, terbukti terdakwa telah menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar. Saat kebakaran dengan segera memadamkan api dengan mengerahkan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat serta masyarakat sekitar yang jumlahnya ratusan. Serta dilengkapi sarana pemadam yang memadai seperti puluhan mesin robin dan juga mobil damkar.

"Pemadaman tersebut berjalan efektif sehingga api dapat padam dalam waktu yang relatif singkat sekitar 5 hari," ungkap Trimoelja.

Putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim Rahma Novatiana atas kasus kebakaran yang terjadi pada 2012 itu juga dinilai janggal. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa ketika terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang.

Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 ha lebih terbakar, yang membuat perusahaan mengalami kerugian. Majelis hakim juga mengakui bahwa PT SPS telah membuka lahan dengan cara tanpa bakar, terbukti dari kontrak dan pembayaran ke kontraktor pembukaan lahan.

Hasil laboratorium yang diajukan penuntut umum pun terbukti telah diubah kordinat-kordinatnya. Demikian pula, dari 12 titik pengambilan contoh tanah, hanya tujuh yang diuji di laboratorium.

Laporan hasil uji lab juga ada perubahan, yakni dari ‘dibakar’ menjadi ‘terbakar’. “Bukti hasil uji lab tersebut tidak didasarkan fakta dan prosesur pengambilan sample yang benar,” ungkap hakim.

Majelis hakim juga melihat saat sidang di lapangan bahwa bekas kebakaran telah tumbuh kembali. “Yang terbakar hanya sebagian, berupa rumpukan kayu yang memanjang dari utara ke selatan. Setiap blok telah dipisahkan oleh kanal-kanal selebar tiga meter. ini membuktikan adanya upaya pencegahan kebakaran,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Namun pada bagian akhir putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuka lahan dengan cara membakar. Atas dasar hal-hal di atas, maka majelis hakim menghukum perusahaan  dengan denda Rp 3 miliar dan dibenani biaya perkara.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli perkebunan dari Ditjen Perkebunan, I Gede Putu Karwadi, menjelaskan bahwa sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran PT SPS telah memadai. Pemadaman dalam waktu sekitar lima hari yang dilakukan PT SPS merupakan prestasi.

Hal senada diungkapkan saksi ahli Prof Gusti Z Anshari, Prof Muhammad Noor, dan Dr Gunawan Djajakirana bahwa kebakaran yang terjadi di PT. SPS hanya bersifat kebakaran permukaan (surface fire). Artinya, api tidak sampai membakar gambut. Sehingga adanya kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan kerusakan gambut. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat memang tidak terlihat adanya kerusakan gambut, dimana gambut tetap berfungsi baik sebagai lahan sawit. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Pengacara PT Surya Panen Subur, Rivai Kusumanegara keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang menghukum PT

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close