Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Buat KPU Harus Revisi Sejumlah Peraturan

Rabu, 30 September 2015 – 04:05 WIB
Putusan MK Buat KPU Harus Revisi Sejumlah Peraturan - JPNN.COM
Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun perlu melakukan beberapa implementasi terlebih dahulu. Apakah dari putusan MK pihaknya harus merevisi sejumlah peraturan KPU. 

"Setelah kami cek, ternyata harus merubah PKPU tentang pencalonan. Karena kami belum mengatur soal paslon ketika hanya terdapat satu pasangan calon," ujar Arief, Selasa (29/9) malam.

Selain itu Peraturan KPU tentang Logistik, tentang Pencalonan, tentang Tahapan dan Jadwal dan PKPU tentang Kampanye, kata Arief, juga perlu direvisi. Karena dalam sejumlah peraturan tersebut, belum mengatur terkait calon tunggal. 

"Misalnya tentang kampanye, meski hanya diikuti satu paslon, kan tetap harus diberi kampanye Kalau tidak bsisa kalah dengan suara tidak setuju (untuk memilih paslon tersebut,red)," ujar Arief.

Menurut Arief, untuk merevisi peraturan-peraturan tersebut, pihaknya butuh waktu. Baik untuk merapatkan secara internal terlebih dahulu, menyusun draft dan termasuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Karena setiap perubahan peraturan, harus dikonsultasikan telebih dahulu dengan pemerintah dan DPR.

"Kalau PKPU sudah selesai, kami kan juga harus mengimpementasikannya ke daerah-daerah, yang paslonnya kurang dari dua. Nah waktunya masih terkejar enggak, pilkada di daerah paslon kurang dari satu, dilaksanakan di 2015. Kalau terkejar jalankan. Kalau tidak, jangan," ujar Arief. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close