Putusan MK Juga Bikin Partai Besar Galau
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari mengatakan ditolaknya pasal tentang presidential treshold (PT) dalam uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat partai-partai politik (Parpol) besar galau.
Kelihatannya, kata dia, putusan MK itu menguntungkan parpol besar karena mereka bisa melenggang secara mudah mengajukan calon presiden dana calon wakil presidennya. Di sisi lain, partai menengah dan kecil akan dirugikan.
"Padahal sebetulnya partai besar juga mengalami kegalauan. Partai besar juga lebih senang kalau setiap peserta Pilpres dapat mengajukan capres dan cawapres," kata Hajriyanto di Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (20/3).
Dalam suasana pemilu yang multipartai seperti sekarang ini, menurutnya untuk mencapai perolehan suara 20 persen itu juga tidak mudah, termasuk bagi partai besar sekalipun. Apalagi rakyat semakin pintar dan cerdas menentukan pilihan.
"Perkembangan informasi sudah maju, maka rakyat semakin kritis termasuk kritis kepada partai-partai besar. Partai besar tahun 2009 belum tentu menjadi partai besar di 2014. Maka kalau dikatakan partai besar diuntungkan dengan putusan ini, maka saya katakan tidak," tandasnya. (Fat/jpnn)