Putusan PK Time Tak Bisa Jadi Yurisprudensi
Jumat, 17 April 2009 – 15:11 WIB
"Berita Time sudah cover both side (seimbang). Sebelum diberitakan, mereka sudah minta pendapat dari termohon (Soeharto). Jadi hak jawabnya sudah terpenuhi," ucap Harifin. Time digugat menyusul terbitnya berita soal aset Soeharta beserta anaknya di 564 perusahaan senilai USD 15 miliar. Sebelum mengeluarkan artikel di edisi 24 pada (Mei 1999, Time melakukan penelusuran di 11 negara.
Di tingkat Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, pemberitaan Time dinilai bukan fitnah atau penghinaan, tapi informasi yang berguna bagi kepentingan umum. Agustus 2007, Time kalah di tingkat kasasi yang memaksanya mengajukan PK. (pra)