Putusan Sengketa Pilwako Gorontalo Tunggu Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA--Sengketa pemilihan walikota (Pilwako) Gorontalo belum bisa diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK masih menunggu putusan kasasi yang diajukan mantan Wako Gorontalo Adhan Dambea ke Mahkamah Agung (MA).
"MK bukan sengaja memperlambat atau menahan putusan sengketa Pilwako Gorontalo. Posisi MK saat ini menunggu putusan MA dulu," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada media ini, Senin (21/10).
Diapun membantah jika tertahannya penetapan putusan sengketa tersebut berhubungan dengan penahanan Ketua MK Akil Muchtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Untuk kasus Kota Gorontalo, ketua majelisnya Pak Hamdan Zoelva. Jadi kasusnya lanjut terus," ucapnya.
Bila putusan MA sudah ada, lanjut Sidauruk, MK akan memanggil seluruh pihak bersengketa untuk menghadiri sidang putusan. Dia menyebutkan, dalam sidang putusan tidak ada register lagi.
"Ngapain mendaftar lagi untuk kasus yang sama. Yang jelas kami menunggu hasil putusan MA setelah itu kita sidangkan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak KPU dan Bawaslu telah melaporkan hasil putusan PTUN Makassar, di mana Adhan Dambea dinyatakan bersalah. Namun, MK tidak bisa langsung menyidangkan kasus tersebut karena masih ada langkah kasasi yang dilakukan Adhan Dambea.
"Masyarakat Gorontalo sebaiknya bersabar dulu, kita tunggu hasil putusan MA. Kalau putusannya sudah ada, secepatnya MK akan memutuskannya," pungkasnya.
Sebelumnya majelis hakim MK telah memberikan putusan sela dalam kasus sengketa Pilwako Gorontalo. Saat itu Ketua Majelis MK Akil Muchtar mengatakan, putusan akan ditetapkan bila kasus hukum salah satu pasangan calon telah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (esy/jpnn)