RA Mengaku Pemakai dan Pemilik Sabu-sabu
jpnn.com, TAMBUN - RA (20) tak bisa mengelak dari anggota Polsek Cikarang Timur yang menggeledahnya di parkiran Hotel Sizni, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Dari tangan RA, polisi mendapatkan paket sabu seberat 0,30 gram.
Kapolsek Cikarang Timur Komisaris Warija menuturkan anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat pelaku ditangkap sering terjadi transaksi narkoba.
“Sekitar jam 00.30 kami masuk dan menyelidiki tempat yang dicurigai mangkalnya anak muda itu. Kami menduga tersangka adalah penjual. Setelah itu kami geledah di badan dan motornya,” kata Warija, Sabtu (13/7).
BACA JUGA: Sesosok Mayat Kembali Ditemukan Mengapung di Sungai Siak
Dari boks motor tersangka, paket sabu-sabu itu didapat polisi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, RA mengaku pemakai dan pemilik sabu-sabu itu.
“Kami masih kembangkan lagi dari mana paket sabu-sabu itu dia dapat. Penyelidikan masih berlanjut,” katanya.
Polisi juga menyita ponsel dan motor pelaku sebagai barang bukti. Tersangka terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.(pojokbekasi)