Raffi Ahmad Masih Digodok BNN
Selasa, 05 Februari 2013 – 13:17 WIB
JAKARTA - Badana Narkotika Nasional (BNN) terus menggodok Raffi Ahmad Cs dalam kasus dugaan dan pemilikan Narkoba. Hal ini diungkapkaan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui siang ini di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur. "Kita (BNN) masih terus memproses kasus ini. Penyidikan tetap berjalan dan terus dikembangkan," tuturnya. Dikatakannya, pihaknya tidak bisa membuka secara detil soal pengembangan kasus ini. "Karena itu masih dalam proses. Terutama kami masih memburu pemasok barang haram tersebut," tutup Mamoto.
Diketahui, Raffi Ahmad saat ini ditahan di ruang tahanan BNN Cawan. Dan ditetapkan sebagai tersangka, karena positif menggunakan Metylon. Ia juga disangkakan pasaak 111 nomor 35 tahun 2009 Jo 132, 131 dan 127. "Kena pasal berlapis karena merupakan pemilik dua linting ganja dan 14 butir metylon," jelas Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto beberapa waktu lalu. (ian)