Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raffi Zimah Dicokok Polisi, Rita Sugiarto Mengaku Kecolongan

Minggu, 23 Mei 2021 – 03:25 WIB
Raffi Zimah Dicokok Polisi, Rita Sugiarto Mengaku Kecolongan - JPNN.COM
Rita Sugiarto. Foto: Instagram/ritsu1909

jpnn.com, JAKARTA - Pendangdut Rita Sugiarto mengaku bahwa dirinya kecolongan atas kelakuan putranya, Raffi Zimah, mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Ini benar-benar kecolongan," ujar Rita Sugiarto di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (21/5).

Menurutnya, Raffi beberapa kali menjalani tes urine dan hasilnya selalu negatif.

Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan Rita Sugiarto sebagai orang tua agar putranya tak terjerumus ke barang haram.

"Kemudian beberapa waktu lagi, saya tes lagi, negatif itu," kata pelantun Pacar Dunia Akherat tersebut.

Dia mengaku tak pernah melihat gelagat Raffi Zimah mengonsumsi narkoba selama tinggal di rumah bersamanya.

Penyanyi 60 tahun itu pun merasa bersalah karena tak bisa menjaga buah hatinya tersebut.

"Saya enggak pernah pisah sama anak saya, artinya satu rumah. Akan tetapi, saya enggak 24 jam juga melek terus, saya mengakui ini saya kecolongan sama dia," kata Rita Sugiarto.

Walaupun dia kecewa karena putranya tersandung masalah hukum penyalahgunaan narkotika.

Namun, menurutnya, ini pelajaran berharga untuk Raffi Zimah.

Rita Sugiarto berharap, kejadian ini akan membuat Raffi Zimah kapok dan berhenti mengonsumsi narkotika

"Saya minta doanya untuk anak aku. Saya terlambat untuk menyelamatkan anak saya. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran berharga buat dia," ucapnya.

Raffi Zimah adalah putra kedua dari pasangan pedangdut Rita Sugiarto dan Jacky Zimah.

Putra pelantun Tulang Rusuk itu ditangkap di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5) pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong, korek api, dan handphone.

Akibat perbuatannya, Raffi Zimah disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr7/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Pendangdut Rita Sugiarto mengaku bahwa dirinya kecolongan atas kelakuan putranya, Raffi Zimah, mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close