Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ragukan Wasit FA, Brendan Rodgers Didenda

Jumat, 10 Januari 2014 – 05:15 WIB
Ragukan Wasit FA, Brendan Rodgers Didenda - JPNN.COM

jpnn.com - LONDON – Asosiasi Sepakbola Inggris (FA) akhirnya mengumumkan besaran denda yang dijatuhkan kepada pelatih Liverpool, Brendan Rodgers. Dalam situs resminya, FA menyebut pelatih asal Irlandia ini telah terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda  8 ribu poundsterling atau sekitar Rp 160 juta.

Denda itu diputuskan menyusul hasil penyelidikan FA terkait kritik yang disampaikan Rodgers melalui media massa Inggris atas kepemimpinan wasit Lee Mason dalam laga Boxing Day yang mempertemukan Manchester City dan Liverpool pada 26 Desember silam. "Setelah sidang Independent Regulatory Commission hari ini, manajer Liverpool Brendan Rodgers telah didenda  8000 pound sterling,’’ ujar FA dalam situs resminya Kamis (9/1)

Seperti diketahui, sebelumnya FA langsung turun tangan selepas komentar ‘’pedas’’ Rodgers usai tim asuhannya kalah 2-1 di Etihad Stadium. Saat itu, ia menuding wasit Lee Mason berpihak pada tim tuan rumah. Alasannya, Mason juga warga Manchester. "Berharap sekali kami tidak mendapatkan wasit dari sekitar Manchester dalam laga Liverpool-Manchester di masa mendatang,’’ komentar Rodgers kala itu.

Hal ini diartikan oleh FA sebagai sebuah pernyataan yang menghina atau mempertanyakan kredibilitas wasit sebagai pengadil di lapangan. Namun demikian, Rodgers  dalam klarifikasinya mengatakan dirinya tidak bermaksud mempertanyakan integritas Mason sebagai wasit.

Rodgers hanya menyebut kesamaan wilayah asal Mason dan City dalam konotasi geografis semata. Namun demikian pihak Liverpool telah menyatakan menerima putusan ini. (zul/jpnn)

LONDON – Asosiasi Sepakbola Inggris (FA) akhirnya mengumumkan besaran denda yang dijatuhkan kepada pelatih Liverpool, Brendan Rodgers. Dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA