Raker dengan KPK, DPD RI Dukung Revisi UU Tipikor
Bagi Agus, pelapor memberikan informasi tentang dirinya lewat KTP yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam PP nomor 43/2018 ini berbahaya bagi keamanan pelapor. “Waktu PP 43/2018 ini dibahas kami dari KPK sudah memberikan masukan tetapi kelihatannya tidak diakomodir kedalam PP ini oleh pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, Agus tidak mempermasalahkan soal itu dan lebih menekankan bahwa strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi kedepannya membutuhkan strategi kolaboratif, kemitraan, partisipasi dan ownership atau kepemilikan.
Karena itu KPK menyambut baik tindak lanjut dari Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu memindahkan Sekretariat Nasionalnya dari Bappenas ke KPK. KPK menilai dengan adanya Sekretariat Nasional bersama di KPK maka pemerintah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, bisa sinergi dengan strategi pencegahan KPK.
Terkait pelaksanaan UU Tipikor, Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK kini sedang menyusun revisi UU Tipikor. Dalam revisi UU Tipikor tersebut KPK akan menyertakan tindak pidana korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Masalah korupsi sektor swasta yang kini juga marak terjadi, akan dimasukan dalam UU Tipikor yang baru.
“Memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, ini juga akan diatur dalam revisi UU Tipikor,” tegas Agus.
“Kami dukung revisi UU Tipikor. KPK tidak boleh bubar, KPK jangan mundur”, ujar Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani merespon penjelasan Agus Rahardjo. Bagi Benny, revisi UU Tipikor haruslah memperkuat KPK secara kelembagaan, termasuk mendorong KPK untuk mampu melahirkan efek jera bagi pelaku koruptor. Revisi UU ini, lanjut Benny, juga harus menciptakan KPK yang mampu melakukan edukasi tentang pencegahan korupsi.
Dalam raker itu, Agus Rahardjo juga menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi oleh KPK selama ini adalah rekomendasi KPK tidak dilaksanakan secara optimal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(adv/jpnn)