Rakor Soal Illegal Fishing, Ini Hasilnya
Keenam, pemerintah memahami dan memantau masukan dari stakeholder tentang perikanan tangkap dan pembatasannya. Untuk itu, pihaknya akan membuka pintu diskusi dengan para stakholder.
Poin ke tujuh, pihaknya menyoroti hasil PN di Ambon terkait kapal Hai Fa yang ditangkap pada 3 Desember lalu. Saat itu, ada tiga dakwaan. Namun, yang berhasil dibuktikan hanya satu dugaan dengan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta. "Pemerintah akan mengirim tim dari Kejaksaan Agung untuk dikirim ke Ambon untuk melihat hal apa yang bisa memperkuat kita menangani proses peradilan," katanya.
Kedelapan, pihaknya juga menindaklanjuti laporan soal adanya 1.300 kapal eks asing yang sebagian besar tidak memiliki NPWP. Indroyono mengatakan, pemerintah akan mengupayakan dan mendorong untuk dilaporkan ke Interpol karena menggunakan awak kapal dengan perbudakan dan kerja paksa.
Terakhir, menyangkut operasi keamanan laut yang membutuh logistik yang cukup banyak berupa bahan bakar akan segera dilaporkan kepada Presiden. Operasi keamanan laut nantinya akan disatukan di bawah payung Bakamla. (chi/jpnn)