Rakyat Lagi Susah, 3 Pria Ini Malah Menggelapkan Ribuan Minyak Goreng Kemasan, Jahat!
Selasa, 08 Februari 2022 – 15:13 WIB
"Kami hanya mengamankan tiga orang tersangka. Pengakuannya baru sekali ini, tetapi akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," ujar Hari.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya, yaitu lima tahun penjara. (JPNN Jatim)