Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup
Rabu, 06 Juli 2011 – 11:00 WIB
Namun yang lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30. Saat ini terdapat 1.129 entitas usaha di Jakarta.
Dalam kebijakan ini terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel berbintang. Sedangkan untuk semua usaha pariwisata yang dimaksud dilarang membuka satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
“Setiap penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame dan sejenisnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kami berharap seluruh pengusaha bisnis hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.