Rambo, Si Pembantai Satu Keluarga Itu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jumat, 04 Desember 2015 – 04:20 WIB
Sementara Zainal Sukri selaku PH terdakwa juga membenarkan, pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa. “Satu minggu untuk kami siapkan pembelaan, dan memang ada beberapa hal yang menurut saya dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi itu semua nanti saya masukan dalam nota pembelaan,” katanya. (tns/adk/jpnn)