Ranjau Listrik yang Dipasang DA di Kolam Ikan Menewaskan 2 Orang
Sementara pemilik kolam memasang jebakan atau ranjau listrik menggunakan tali kawat sepanjang 170 sentimeter.
“Posisi kabelnya dililitkan pada tiang bambu yang tersambung ke arus listrik dan terhubung ke rumah pelaku,” kata Rimsyahtono.
“Pelaku dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” terang dia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dari kolam ikan tersangka ada lima batang bambu ukuran 2,5 meter.
Kemudian, kabel warna biru dengan panjang kurang lebih 100 meter, kawat tali besar dengan panjang dua meter dan dua buah kawat tali kecil.
“Pelaku sudah kami amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” tambah dia.
Sementara itu, tersangka DA (54) mengatakan ketika kejadian langsung menyampaikan ke pengurus RT/RW ada dua orang yang meninggal di kolam ikan miliknya.
“Setelah kejadian saya laporan ke RT, ada korban tertutup saung sudah meninggal,” ujarnya.