Rano Karno Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Gubernur Banten, Ratu Atut.
"Yang bersangkutan (Rano, red) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Rano sudah tiba di KPK sekitar pukul 09.17 WIB. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Hari ini saya diperiksa terkait kasus Pilkada Lebak untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Rano yang tampak mengenakan batik warna merah.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, yaitu Akil, advokat Susi Tur Andayani, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga sebagai suap dari Wawan kepada Akil.(gil/jpnn)