Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rasain... Curi Tulang Sapi Ibu Kandung, Lelaki Ini Dihukum Begini

Jumat, 25 September 2015 – 06:27 WIB
Rasain... Curi Tulang Sapi Ibu Kandung, Lelaki Ini Dihukum Begini - JPNN.COM

jpnn.com - KEBUMEN - Pencurian tulang sapi membuat Mohammad Subhan (37) harus rela mendapatkan vonis enam bulan penjara. Kasus pencurian yang unik itu terjadi di Kebumen Jawa Tengah.

Vonis yang disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kebumen, dalam lanjutan sidang kasus pencurian tulang sapi atau kerbau, pada Rabu (23/9).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih SH, hakim anggota Afid Rufiadi SH dan Firlando SH menyatakan terdakwa Mohammad Subhan Bin Nurrohman (alm) melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 367 ayat (2) KUHP, yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam tindak lingkup keluarga. 

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penahanan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Barang bukti berupa satu unit truk  nopol AB 8029 BK melalui terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya Saring. Sedangkan tulang sapi atau kerbau seberat 626 Kg dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Siti Maryam,” kata hakim Utari.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Pertimbangan majelis hakim yang memperingan terdakwa yakni terdakwa masih mempunyai beban keluarga, baru melakukan percobaan pencurian dan baru sekali tercatat melakukan tindakan kriminal. 

Selain itu, masalah tersebut masih dalam lingkup keluarga. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman serta berjanji tidak akan mengulangi kembali. Di depan hakim, ibu terdakwa Siti Maryam juga menyatakan telah memaafkan kesalahan terdakwa, meskipun berharap proses hukum terus berlanjut. (mam/sus/dkk/jpnn)

KEBUMEN - Pencurian tulang sapi membuat Mohammad Subhan (37) harus rela mendapatkan vonis enam bulan penjara. Kasus pencurian yang unik itu terjadi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close