RASAIN! Ini Tuntutan untuk Istri Freddy Budiman
jpnn.com - PALU - Henny Christoffel, istri gembong narkoba Freddy Budiman, pidana penjara seumur hidup. Berkas tuntutan terdakwa kasus narkotika itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Rahmat Idrak pada sidang di Pengadilan Negeri Palu.
JPU dalam persidangan pekan lalu itu menguraikan, terdakwa Henny Christoffel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang buktinya terdiri dari tiga buah HP, satu buah plastik klip berisi kristal sabu-sabu seberat 100 gram, satu buah plastik klip berisi kristal putih sabu-sabu seberat 50 gram, satu buah telepon rumah, satu potong kain warna biru, satu potong kain motif kembang.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa residivis. Kemudian terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Terdakwa juga ada hubungan dengan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta tidak terbelit-belit saat diperiksa di persidangan.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa Henny Christoffel menangis lalu mengambil jilbabnya untuk membasuh air mata di pipinya. Mejelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga, memberi waktu kepada terdakwa hingga 12 November mendatang untuk mengajukan pledoi atas tuntutan JPU.
JPU Kejari Palu juga membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya, Adriano, yang menerima barang berupa paket sabu yang dikirim dari Jakarta kepada terdakwa Henny Kristoffel. Adriano dituntut pidana 5 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (cam/sam/jpnn)