Rasio Kredit Macet Industri Sawit Hanya 0,7 Persen
Jumat, 10 Maret 2017 – 14:39 WIB
”Selain lahan, yang perlu menjadi perhatian adalah pemenuhan kebutuhan pekebun plasma selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM). Menurut kami, diperlukan penyesuaian Undang-Undang terkait dengan program pembiayaan secara lex specialis untuk komoditas kelapa sawit sebagai komoditas strategis negara seperti halnya migas,” terangnya. (rin/c25/sof)