Ratu Jogja Puji Hakim Pembebas Janda Pahlawan
Rabu, 28 Juli 2010 – 17:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memberikan apresiasi kepada hakim yang membebaskan dua janda pahlawan, Soetarti dan Roesmini dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). GKR Hemas mengangap putusan itu menunjukan masih ada hati nurani di negeri ini.
"Vonis bebas ini menunjukkan majelis hakim memiliki hati nurani dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Ini merupakan pesan yang jelas bahwa di negeri ini keadilan masih dapat ditegakkan," kata GKR Hemas di Jakarta, Rabu (28/7).
Istri Raja Jogja itu melanjutkan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pemerintah harus melakukan perlindungan kepada Soetarti dan Roesmini. Perlindungan yang dimaksud adalah mengalihkan kepemilikan rumah atau menyediakan perumahan yang layak dan memadai.
"Jangan sampai mereka direpotkan lagi oleh kelanjutan dari masalah hukum yang mereka hadapi. Pemerintah hendaknya menjadikan masalah ini sebagaii momentum untuk meningkatkan penghargaan bangsa kepada pahlawan," lanjutnya.(awa/jpnn)