Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Razman Terancam Terjerat Hukum Jika Ngotot Gunakan Ijazahnya

Rabu, 20 Juli 2022 – 19:24 WIB
Razman Terancam Terjerat Hukum Jika Ngotot Gunakan Ijazahnya - JPNN.COM
Razman Arif Nasution. Foto: YouTube/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution terancam hukuman jika ngotot menggunakan ijazahnya untuk praktik.

Sebab, Razman telah mengetahui fakta kalau universitas tempatnya mengenyam pendidikan tinggi termasuk ilegal.

Razman biasa dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 69.

Hal ini diungkapkan oleh pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sekaligus dosen Fakultas Hukum, Muhajirin Tohir.

"Itu, kan, pasal pembuat akta palsu, maka akta itu tidak boleh digunakan," kata Muhajir saat diskusi terbuka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Adapun pasal tersebut berisi apabila seseorang menggunakan ijazah yang terbukti palsu akan dikenakan hukuman pidana.

Razman bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.(mcr31/jpnn)

Pengacara Razman Arif Nasution terancam terjerat hukum jika ngotot menggunakan ijazah sarjana hukumnya.

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News