Refly Harun: Pemanggilan Novanto Tidak Perlu Izin Presiden
Sekali lagi, dia menegaskan, setiap individu warga negara punya kewajiban kewarganegaraan untuk memenuhi kewajiban di hadapan penegak hukum.
Menurut dia, sebagai bentuk moralitas tertinggi seharusnya pejabat publik wajib datang memberikan keterangan soal apa pun yang dibutuhkan. “Jadi, tidak berlindung di balik aturan,” katanya.
Dia menilai sebenarnya sikap Novanto yang dulu hadir berkali-kali memenuhi panggilan KPK bahkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah benar. “Sikap yang benar itu ya yang dulu,” tegasnya.
Seperti diketahui, MK pada 2015 pernah membuat putusan soal uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pasal 245 ayat 1 UU MD3 itu tidak berlaku sepanjang dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
Hanya saja, MK tidak mengubah pasal 245 ayat 3 yang menyatakan ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR salah satunya diduga melakukan tindak pidana khusus. (boy/jpnn)