Rekanan Depnakertrans Dituntut Empat Tahun
Selasa, 02 Juni 2009 – 14:59 WIB
JPU menuding terdakwa Erry Fuad merugikan negara sekitar Rp3 miliar. Kerugian itu diduga terkait proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengembangan balai latihan, serta untuk pelayanan teknis di Medan, Serang, Makasar, dan Ternate.
Rekanan Depnakertrans lainnya, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Gita Vidya Utama sudah divonis lebih dulu. Wanita itu dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. (gus/JPNN)