Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rekrut Anak Buah Saat Jalan-jalan di Mal

Senin, 10 Juni 2013 – 15:17 WIB
Rekrut Anak Buah Saat Jalan-jalan di Mal - JPNN.COM
SURABAYA - NA, bocah ingusan 15 tahun yang menjadi otak prostitusi ABG di Surabaya begitu canggih menggaet anak buah yang akan dijadikannya sebagai perempuan pemuas laki-laki hidung belang. Biasanya, siswi SMP swasta di Surabaya itu mengenal calon anak buahnya saat jalan-jalan di mal.

jpnn.com - Kepada Polisi, NA mengaku setelah bertemu dengan ABG-ABG perempuan di mal, dia lantas mengajaknya duduk dan ngobrol. Dia begitu luwes dan supel. Tak seberapa lama, biasanya lawan bicaranya pun mulai curhat. Nah, begitu tahu masalah yang dihadapi teman barunya, NA pun menawarinya sebagai anak buahnya di dunia esek-esek.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengungkapkan mereka terjun ke dunia prostitusi lantaran sudah kehilangan kegadisannya. "Pacarnya sendiri yang berbuat. Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pelajar lain. Kalau pacaran, jangan kebablasan," ujar Suparti (10/6).

"Anak buah NA setidaknya ada 10 sampai 15 pelajar. Tapi, yang sering diacarakan (dicarikan pelanggan, Red) enam pelajar," kata Kasubnit Vice Control Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Teguh Setiawan. Setidaknya NA pernah menawarkan sejumlah anak buahnya dengan nama panggilan Bela, Rama, Niar, Disky, dan Alin.

NA membanderol anak buahnya seharga Rp 750 ribu sekali kencan. Nah, dia pun mendapatkan Rp 250 ribu dari tarif tersebut.

NR, salah seorang anak buah NA, mengatakan bahwa uang yang dia dapat dipakai untuk biaya kos. Dia mengaku berasal dari Malang dan hidup jauh dari orang tua. "Uangnya untuk jajan dan bayar kos," kata NR yang berstatus pelajar kelas X SMK swasta.



Dia mengungkapkan pernah menerima tamu tiga kali yang semuanya didapatkan dari NA. Semua kencan itu dilakukan di hotel-hotel kelas melati di beberapa lokasi di Surabaya.



Pada kasus bisnis prostitusi itu, polisi menjerat NA dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 83 dan atau 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 2 jo 17 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi menyita uang Rp 3 juta yang diduga hasil bisnis prostitusi tersebut. Petugas juga menyita sebuah BlackBerry dan satu unit ponsel. Selain itu, ada satu lembar bill booking hotel bertanggal 8 Juni 2013. (jun/nw/mas)

SURABAYA - NA, bocah ingusan 15 tahun yang menjadi otak prostitusi ABG di Surabaya begitu canggih menggaet anak buah yang akan dijadikannya sebagai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA