Rektor Berkley Sakit, Pemeriksaan Kasus Pemalsuan Ijazah Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal batal memeriksa Rektor Universitas Berkley, LK, tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Rencananya, tersangka LK dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (6/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, pengacara tersangka hadir memberitahu penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse bahwa LK tak bisa hadir karena sakit.
"Pengacaranya datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan (LK) lagi sakit," kata Kepala Subdit Politik dan Dokumen Dittipidum Badan Reserse Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa (6/10).
Namun demikian, polisi tetap akan memeriksa tersangka LK. Penjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dilakukan. Rudi mengatakan, penyidik menjadwalkan kembali untuk LK menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10) nanti.
"Jadi kami jadwal ulang Jumat 9 Oktober 2015," ujar Rudi lagi.
Seperti diketahui, sebelum menetapkan tersangka, Dittipidum sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain dari mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.
Tersangka tak bisa menunjukkan izin yang sesuai prosedur. LK dijerat pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pasal pemalsuan. LK diancaman 10 tahun penjara. (boy/jpnn)