Rektor Dipilih Presiden, DPR: Aturannya Harus Diubah Dulu
jpnn.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak mau berkomentar banyak soal rencana pemilihan rektor Perguruan Tinggi (PT) ditentukan oleh presiden.
Politikus Demokrat itu menyatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 12/12 tentang Pendidikan Tinggi (PT), rektor dipilih dalam rapat senat dan di dalamnya juga ada keterwakilan kementerian.
"Dalam UU yang menentukan ada senat dan ada kewenangan menteri. Kalau toh mau diubah dengan cara lain, silakan aturannya diubah dulu," ujar Agus menjawab jpnn.com di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jumat (2/6).
Soal kekhawatiran pemerintah bahwa ada temuan terjadi gerakan-gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dari dalam kampus, pihaknya menilai yang harus ditingkatkan adalah sosialisasi tentang ideologi Pancasila, dan pengawasan.
Karena itu, pihaknya meminta pemilihan rektor PT dilaksanakan sebagaimana amanat UU. Kecuali dilakukan revisi terhadap UU yang sekarang berlaku.(fat/jpnn)