Rektor UNJ Mengaku Tak Tahu Pemenang Tender
Kamis, 21 Maret 2013 – 14:58 WIB
Hal itu terjadi lantaran Staf Pemasaran PT Anugrah Nusantara Meilia Rieke dan Wakil Direktur Grup Permai Gerhana Sianipar yang menemui terdakwa. Diputuskan pemenangnya adalah PT Marel Mandiri.
Ternyata, PT Marel bukanlah perusahaan yang sesungguhnya melakukan pekerjaan. PT Marel hanya dipinjam namanya oleh PT Anugrah Nusantara. Fakhrudin dan Tri Mulyono disuap secara bertahap. Total suap yang diperoleh keduanya mencapai Rp 873 juta. Pemberian uang ke terdakwa terjadi sejak Februari hingga Desember 2010 untuk pemenangan tender.
Bedjo juga mengaku tidak tahu menahu kalau PT Marel dipinjam oleh Grup Permai. "Tidak tahu, informasi itu saya terima dari penyidik kejaksaan," kata Bedjo. (boy/jpnn)