Remaja 14 Tahun Disekap dan Dicabuli, Pelaku Bejat Itu Tetangga Sendiri
jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - JH, 35, warga Padangsidimpuan Angkola Julu, Sumut, dibekuk polisi karena tindak pidana pencabulan dan penyekapan terhadap remaja 14 tahun, Sabtu (3/8).
Peristiwa yang menimpa korban, sebut saja namanya Bunga, terjadi tepatnya di Kampung Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
BACA JUGA: Bantai Myanmar Lima Gol Tanpa Balas, Indonesia Bertengger di Puncak Klasemen
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban. Pelaku kami tangkap di Kampung Simasom,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Abdi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Pelaku dan korban ternyata masih bertetangga,” ujar Abdi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bbs/nin)