Remas Susu ABG, Terancam 15 Tahun
Kamis, 14 Oktober 2010 – 09:37 WIB
Kakak korban menemui tersangka Ahmad, yang tak lain tetangga mereka sendiri. Keduanya ribut, lalu diamankan oleh anggota Polsek Muaradua Kisam yang melintas. Setelah tahu permasalahannya, tersangka Ahmad digelandang polisi ke Mapolres OKU Selatan (OKUS), sementara korban membuat laporan polisi dalam kasus pencabulan tersebut.
Alhasil akibat ulah isengnya, warga Desa Ulak Agung Ilir, Kecamatan Muaradua, itu terancam 15 tahun bui. ”Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 290 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres OKUS AKBP Drs Azis Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Doran Saragih SH.
Diketahui, tindak pencabulan itu berlangsung Sabtu (9/10) lalu. Terungkap pula, ternyata ketika masih duduk di bangku kelas 4 SD, korban juga pernah dicabuli tersangka dengan cara dipeluk dan dicium. ”Waktu itu karena perasaan sayang, bukan mencabuli anak kecil,” kilah tersangka. (mg32)