Rencana Bikin Pabrik Ekstasi di Padang, Eh Keburu Diciduk
Mendapatkan informasi itu, tim gabungan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Kalapas Klas II B Pariaman Pudjiono Gunawan, untuk mengamankan dua napi berinisial R dan SK, sekitar pukul 23.00.
Berencana
Dirikan Pabrik
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Kumbul, para pelaku rencananya akan mendirikan pabrik ekstasi di Sumbar. Bahan bakunya dicampur ekstasi yang diamankan tersebut. Para pelaku memilih Kota Padang sebagai lokasi pabriknya. Namun, pelaku masih bungkam terkait di mana lokasi pabriknya di Padang.
Kumbul menjelaskan pelaku berinisial, Y, profesinya pedagang yang sudah berstatus residivis dan keluar penjara pada November 2016, berperan sebagai orang yang disuruh mengambil paket kiriman dari Belanda. Sedangkan warga binaan R, divonis 12 tahun 3 bulan, SK alias N divonis 4 tahun 4 bulan pada 2015 atas kasus penyalahgunaan narkotika berperan sebagai pengendali.
”Usai menerima paket, Y berencana mengantarkan paket itu ke dua narapidana di dalam LP Kelas II B Pariaman. Pengiriman ini merupakan pengiriman kedua. Pelaku akan kami jerat Pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kumbul.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku itu merupakan sinergi antar masing-masing instansi.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Dwi Prastyo Santoso mengatakan para narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba internasional itu saat ini masih diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.