Rencana Kemenhub Terapkan Denda di Rest Area, YLKI: Itu Pungli!!
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang akan mengenakan denda Rp 500 ribu kepada pemudik, jika terlalu lama istirahat di rest area tol menuai kritikan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, rencana itu tidak masuk akal.
"Bahkan, itu bisa dikategorikan sebagai sebuah pungutan liar (pungli) karena dasar hukumnya tidak jelas, tidak ada," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5).
Lagi pula, sambung Tulus, rencana itu juga kontra produktif terhadap sisi safety bagi pengendara. Sebab, selama ini pengendara yang lelah melakukan perjalanan disarankan segera menepi dan beristirahat, bukan malah memaksakan lanjut berkendara.
"Anjuran selama ini bahwa, 'Kalau Anda lelah, beristirahatlah, jangan dipaksakan' bagaimana? Salah satu tempat istirahat yang paling memenuhi standar ya rest area di jalan tol," tutur Tulus.
Karena itu, Tulus meminta agar pihak Kemenhub mengkaji ulang kebijakan mengenai denda Rp 500 ribu, bagi kendaraan yang terlalu lama parkir di rest area saat arus mudik Lebaran 2016. (chi/jpnn)