Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana Lanjutan Pak Kivlan Setelah Kalah Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Selasa, 30 Juli 2019 – 16:16 WIB
Rencana Lanjutan Pak Kivlan Setelah Kalah Praperadilan di PN Jakarta Selatan - JPNN.COM
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal tidak patah arang meski upayanya menggugat kepolisian melalui praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, Kivlan melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan empat gugatan praperadilan lagi besok (31/7).

"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah," kata advokat Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan di PN Jaksel, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Tonin merasa perlu mengajukan gugatan baru lantaran permohonan praperadilan Kivlan sebelumnya ditolak. Namun, Tonin menganggap majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Kivlan tampak kebingungan dalam memutus perkara.

"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus, ya. Tidak bisa membedakan kasus per kasus. Makanya kami akan pilah empat, besok (gugatan) akan didaftarkan," ucap dia.

Selain itu, Tonin menilai majelis hakim tidak membuat pertimbangan yang komprehensif dalam memutus gugatan Kivlan. Sebab, Kivlan yang belum pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel

"Untuk orang menjadi tersangka minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Pak Kivlan tidak pernah diperiksa menjadi calon tersangka. Artinya, hakim karena banyaknya tuntutan sehingga lupa membaca itu," ungkap dia.(mg10/jpnn)

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal menyiapkan gugatan baru setelah permohonan prepradilannya ditolak PN Jaksel.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close