Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencanakan Membunuh Bibinya, Suami-Istri Ini Dijerat 20 Tahun

Jumat, 03 Juli 2015 – 03:28 WIB
Rencanakan Membunuh Bibinya, Suami-Istri Ini Dijerat 20 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Pasangan suami-istri, Darwin alias Erwin (31) dan Yunita Amelia alias Nita (28), hanya dapat tertunduk lesu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (2/7).    

Mereka dijerat 20 tahun penjara lantaran didakwa membunuh bibinya sendiri, Suharningsih alias Ningsih (41), istri mantan anggota DPRD Bandarlampung Muchzan Zain.

Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Wibowo membidik mereka dengan pasal berlapis yakni 338, 339, 240, dan 365 KUHP. "Kedua terdakwa sengaja dan secara terencana merampas nyawa orang lain," tegas JPU.
    
Menurut Adi, rencana pembunuhan dibicarakan pada Minggu (29/3) di indekos Yunita Jl. Gatot Subroto, Kedamaian, Tanjunggading. Darwin ketika itu mengajak Yunita ke rumah Muchzan Zain. 
    
"Yuk, kita ke rumah Om Ujang (Muchzan Zain)! Kita habisin aja Om Ujang. Ayah kan sakit hati waktu kita disuruh pisah waktu itu. Kamu mau nggak?" ajak Darwin.
    
Namun, Yunita ragu lantaran teringat Om Ujang punya pistol. Karenanya rencana menghabisi Muchzan Zain berbelok menjadi membunuh istri lelaki itu, Ningsih.
    
"Keduanya lalu datang ke rumah Muchzan di Jl. Griya Sejahtera No. 5, Gunungagung, Langkapura. Di rumah Muchzan hanya ada Ningsih dan mereka membunuhnya dengan memukulkan linggis,’’ ungkapnya.
    
Kedua terdakwa tidak berkomentar banyak atas dakwaan JPU itu dan menyerahkan jawaban kepada penasihat hukum (PH)-nya, Ahmad Sukri. "Kami tidak akan melakukan eksepsi (pembelaan)," ujar Sukri setelah lebih dahulu meminta waktu lima menit untuk mempelajari materi dakwaan. 
    
Mendengar pernyataan PH itu, Ketua Majelis Hakim Cokro Hendro Mukti menutup sidang. Rencananya sidang kembali berlanjut pada Kamis (9/7) depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. 
    
Diketahui, Suharningsih tewas bersimbah darah di rumahnya Senin (30/3) siang. Ia ditemukan tewas di ruang tamu dalam kondisi telungkup dengan kedua tangan terikat ke belakang. 
    
Suami korban, Muchzan kala itu mengungkapkan, selain mobil Toyota Agya nomor polisi BE 2559 YR warna putih, ada barang lain yang dibawa kedua terdakwa. 
    
Masing-masing sekotak perhiasan emas 100 gram lebih, uang tunai sekitar Rp15 juta, ponsel Samsung, iPhone, Nokia, dan BlackBerry. Selanjutnya televisi 29 inci dan enam lembar kartu kredit dari berbagai bank. Kedua terdakwa agaknya hendak mengelabui polisi dengan membuat peristiwa itu seolah-olah perampokan. Polisi akhirnya menangkap mereka pada, Kamis (2/4) siang. 
    
Yunita sendiri masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). Ia merupakan staf di bagian bedah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung itu. 
    
Polisi telah menyita mobil yang hilang itu. Toyota Agya itu telah berubah pelat nomor dan bagian belakangnya ditempeli stiker bertuliskan "Sadis". Lewat tulisan tempel itu, seolah kedua terdakwa ingin menunjukkan kekejaman mereka. (sya/c2/ade)

BANDARLAMPUNG - Pasangan suami-istri, Darwin alias Erwin (31) dan Yunita Amelia alias Nita (28), hanya dapat tertunduk lesu dalam sidang di Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close