Reri Edianto Mengaku Kaget Mendapat Surat Pemanggilan ke DPD PDIP Sumut
Mereka menilai Delpin telah melanggar aturan internal partai.
Ke-14 PAC ini menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Kemudian, Rabu (20/3/2019), mereka mendatangi Kantor DPC PDIP Sergai dan diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Aron Nababan.
Adu argumen dan silang pendapat pun tak terelakkan. Akhirnya pertemuan menemui jalan buntu.
DPC PDIP Sergai tak bisa memberikan jawaban memuaskan.
Menurut Sihombing, DPC memberi waktu seminggu untuk menjawab tuntutan 14 PAC tersebut.
Anwarsyam yang mewakili 14 PAC menegaskan, jika setelah seminggu DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, pihaknya akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP di Jakarta.