Residivis Mencuri Lagi demi Biaya Istri Melahirkan
“Kadang juga menggunakan tali dadung seandainya membobol rumah dari atas loteng untuk mengerek barang curian,” tutur Esti.
Kemin mengatakan hasil curian berupa satu unit laptop digadaikan Rp 400 ribu. Sedangkan iPhone 5 dijual Rp 550 ribu.
Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp 10 juta. Kini, Kemin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kemin yang kini meringkuk di sel kepolisian pun tidak bisa melihat istrinya melahirkan buah hatinya yang lahir pada Jumat lalu (3/2). Dia hanya bisa menyesali kelakuannya.
”Saya terpaksa mencuri untuk biaya persiapan persalinan anak kedua saya. Saya menyesal,” curhat Kemin.(cr1/isk/jpg)