Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Resmi Bercerai, Korban KDRT di Tangerang Menangkan Hak Asuh Anak

Jumat, 02 Oktober 2026 – 00:02 WIB
Resmi Bercerai, Korban KDRT di Tangerang Menangkan Hak Asuh Anak - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Setelah kerap tertunda akibat ketidakhadiran Tergugat, Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis (1/10).

Dalam putusan perkara Nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri (C).

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat mengenai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara berulang oleh tergugat.

Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan sang ibu.

Pertimbangan utama hakim dalam menetapkan hak asuh ini adalah demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta ruang hidup yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi sang anak.

Selanjutnya pengadilan juga menghukum eks napi KDRT tersebut untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp. 10.000.000,- setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 366.000,-.

Atas putusan ini, Rendy Rumapea selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan kliennya yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan bagi diri dan buah hatinya setelah menjalani sidang yang melelahkan sekitar 10 bulan lamanya.

Sebelumnya, keduanya sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng. Namun, mereka memutuskan untuk rujuk kembali demi perdamaian.

Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan sang ibu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News