Respons Din Syamsuddin soal Moeldoko Merebut Kursi AHY, Silakan Jokowi Bersikap
Senin, 08 Maret 2021 – 15:37 WIB
Dalam KLB itu, Moeldoko terpilih menjadi Ketum PD menggantikan AHY melalui proses pemungutan suara.
Namun, AHY menolak hasil KLB di Deli Serdang itu. AHY menilai pelaksanaan KLB tersebut ilegal, karena tidak memenuhi prasyarat yang diatur di dalam AD/ART PD.
Pelaksanaan KLB wajib direstui 2/3 suara para Ketua DPD PD, direstui setengah dari total Ketua DPC PD, dan disetujui oleh Majelis Tinggi PD. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: