Respons KPK soal Dugaan Roy Suryo Bawa Barang Kemenpora
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari persoalan barang milik negara (BMN) aset Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dibawa Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Roy Suryo. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hal yang perlu dipelajari adalah unsur dugaan korupsi dalam kasus itu.
“Kami pelajari dulu dari Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red), mulai penyelewengan jabatan terus gratifikasi, pemerasan. Ada tujuh bentuk (korupsi) yang mana, kami harus pelajari dulu," ujar Saut di DPR, Jakarta, Rabu (5/9).
Saut menambahkan, hal lain yang perlu dipelajari adalah laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang disetorkan Roy setelah lengser dari jabatan menteri pemuda dan olahraga (Menpora). Jika ada kenaikan jumlah kekayaan yang janggal, tentu KPK akan menanyakannya.
"Jadi kalau jumlahnya bisa berubah, kemudian itu dari mana. Itu yang dipertanyakan," katanya.
Namun, Saut mengingatkan Roy jika memang masih membawa BMN inventaris Kemenpora sebaiknya segera mengembalikannya. "Daripada itu berkempanjangan sebaiknya dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto telah menyurati Roy hingga tiga kali. Surat terakhir dari Kemenpora merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang berbagai BMN yang masih dibawa Roy.
Namun, Roy membantah surat Kemenpora. Politikus berdarah ningrat itu justru menyebut surat Kemenpora sebagai fitnah untuk menjatuhkan nama baiknya.(gwn/JPC)