Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Presiden Jokowi soal Polemik Cadar dan Celana Cingkrang

Jumat, 01 November 2019 – 21:24 WIB
Respons Presiden Jokowi soal Polemik Cadar dan Celana Cingkrang - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo. Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana soal aturan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS di kantor pemerintahan. Presiden Ketujuh RI itu menegaskan bahwa cara berpakaian merupakan pilihan pribadi masing-masing.

"Kalau saya ya yang namanya cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Presiden Jokowi dalam diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

Sebelumnya wacana tentang larangan mengenakan cadar ataupun celana cingkrang di kantor-kantor pemerintahan muncul dari Kemengerian Agama (Kemenag). Dengan menggunakan alasan keamanan, Menteri Agama Fachrul Razi menilai PNS bercadar akan sulit diidentifikasi saat masuk kantor.

Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan, rencana pelarangan itu memang masih dalam kajian. Namun, katanya, Kemenag bisa merekomendasikannya atas dasar alasan keamanan.

Selain itu, Fachrul juga menyoroti PNS yang bercelana cingkrang. Menurutnya, PNS yang tak mengikuti aturan berpakaian lebih baik keluar.

Terpisah, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan Kementerian Agama tidak mengurusi pemakaian cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara. Menurutnya, meski ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang celana cingkrang dan cadar, namun Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.(antara/jpnn)

Presiden Jokowi menanggapi wacana soal aturan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS di kantor pemerintahan.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News