Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Sekjen KLHK Terkait Perusak Lingkungan Dalam RUU Omnibus Law

Jumat, 14 Februari 2020 – 21:25 WIB
Respons Sekjen KLHK Terkait Perusak Lingkungan Dalam RUU Omnibus Law - JPNN.COM
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono. Foto: Humas KLHK

“'Sehingga perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,” tegas Bambang.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada Ketua DPR RI, Rabu (12/2) lalu, terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf ini akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf  tersebut.

"Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,'' tutup Bambang.

Seperti diketahui, naskah RUU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja dan Surat Presiden (Surpres) telah diserahkan ke Pimpinan DPR RI oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

RUU Omnimbus  Law Cipta Tenaga Kerja terdiri atas79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Nantinya, keseluruhan draf akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.(fri/jpnn)

KLHK menegaskan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law), tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close