Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Syarief Hasan MPR Tentang Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Sabtu, 15 Februari 2020 – 22:56 WIB
Respons Syarief Hasan MPR Tentang Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pemerintah wajib melindungi warga negara, meskipun secara implisit warga negara, juga harus melindungi dirinya. Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tidak memulangkan warga negara yang menjadi anggota ISIS. Karena kalau ternyata mereka bisa pulang sendiri, dikhawatirkan bisa jadi ancaman di dalam negeri.

Intinya, boleh saja pemerintah tidak memulangkan WNI eks anggota ISIS kembali ke Tanah Air, tetapi pemerintah juga harus ingat kewajibannya melindungi warga negara, kecuali kalau mereka benar-benar telah berganti kewarganegaraan. Apalagi pemerintah juga memiliki program deradikalisasi dalam menghadapi para pelaku terorisme.

Deradikalisasi, kata Syarief Hasan  bisa dilakukan dengan banyak cara. Kalau ada yang salah diingatkan agar kembali berada di jalan yang benar.

"Yang perlu dilakukan adalah identifikasi secara cermat. Siapa saja yang berjuang untuk negara  lain, siapa yang sudah membuang kewarga negaraan Indonesia dan masuk menjadi warga negara lain, semua ada aturannya, semua ada implikasinya sesuai UU Kewarganegaraan,” kata Syarief Hasan pada Jumat (14/2) di Bali saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kebijakan pemerintah yang tidak akan memulangkan ratusan WNI eks anggota ISIS di Suriah dan negara-negara sekitarnya.

Sedangkan bagi anak-anak dan kaum perempuan, menurut Syarief Hasan, pemerintah harus tetap berusaha memulangkan mereka. Karena sesungguhnya anak-anak serta kaum perempuan, mereka bukan pelaku langsung dan mereka tetap menjadi warga negara sehingga layak untuk dipulangkan.(jpnn)

Boleh saja pemerintah tidak memulangkan WNI eks anggota ISIS kembali ke Tanah Air, tetapi pemerintah juga harus ingat kewajibannya melindungi warga negara.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News