Revisi UU Migas Bikin Investor Resah
Senin, 22 September 2008 – 12:25 WIB
Namun, lanjut dia, proses judicial review oleh MK terhadap UU Migas yang baru saja disahkan membuat investor kembali menunggu. Mereka menanti perkembangan judicial review untuk melihat kepastian usaha. ’’Saat UU Migas di-challenge MK dari 2001 hingga 2004, investor wait and see. Akibatnya, pada periode tersebut beberapa investasi sempat tertunda,’’ ujarnya.
Pelaku usaha di sektor migas pun mengakui, iklim usaha di Indonesia kurang mendukung upaya peningkatan produksi. Dalam beberapa kesempatan, Presdir PT Chevron Pacific Indonesia Suwito Anggoro mengeluh banyaknya agenda nonteknis yang menyita waktu. Misalnya, panggilan dari DPR, kejaksaan, BPK, dan lain-lain.
’’Padahal, seharusnya kami bisa berkonsentrasi bagaimana menggenjot produksi,’’ katanya. Posisi Chevron di Indonesia memang signifikan karena produsen minyak terbesar. Dari total produksi minyak nasional 980.000 barel per hari (bph), sekitar 405.000 bph diproduksi Chevron.
Deputi Operasi BP Migas Eddy Purwanto menambahkan, turunnya minat investasi memang terlihat sejak awal tahun ini. Hal itu tampak dari proses tender wilayah kerja (WK) migas. Dari 21 WK migas yang ditenderkan, hanya sembilan yang diminati. Sisanya tak laku.