Revisi UU Pemberantasan Narkotika, Buwas: Itu Urusan Saya dengan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) terus melakukan evaluasi permasalahan pemberantasan narkoba.
Setelah evaluasi selesai, barulah BNN akan membahas rencana revisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
"Itu urusan saya dengan DPR. Kami lakukan nanti setelah evaluasi ini selesai," kata Komjen Buwas di Mabes Polri, kemarin (18/9). "Secepatnya, kalau bisa besok ya besok," timpal mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian itu.
Buwas tak menampik salah satu poin penting yang akan dibahas adalah soal rehabilitasi pengguna narkoba. "Ya, secara menyeluruh yang krusial ya," tegasnya.
Menurut dia, memang rehabilitasi diatur dalam UU. Namun, proses rehabilitasi masih harus disempurnakan agar lebih efektif. Dia mengatakan, kalau tidak disempurnakan UU-nya, maka rehab akan merugikan uang negara. Sebab, negara harus menanggung biaya rehabilitasi.
"Rehab tetap pakai uang negara, tapi harus diatur supaya efektif. Jangan uang negara habis hanya untuk itu," jelas jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu. (boy/jpnn)