Revisi UU Perikanan Diharapkan Mempermudah Nelayan Melaut
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Nasyit Umar berharap revisi Undang-Undang tentang Perikanan yang tengah dibahas Komisi IV memperbolehkan nelayan melaut di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Jadi selama ini ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membatasi nelayan sebuah daerah untuk melaut di daerah lain, yakni dengan WPP (wilayah pengaturan perikanan). Inilah yang sering menyebabkan nelayan ditangkap di daerah lain. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena masih di dalam perairan Indonesia. Oleh karena itu saya berharap revisi Undang-Undang Perikanan ini juga meniadakan WPP tersebut. Artinya, nelayan bebas melaut di wilayah manapun selagi masih dalam perairan Indonesia,” papar Nasyit usai RDP Komisi IV DPR dengan Kepala Badan Keahlian DPR (BKD) Johnson Rajagukguk di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (04/4/2018).
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga berharap dalam revisi undang-undang tersebut juga mengatur tentang masalah perizinan bagi nelayan.
Pasalnya selama ini nelayan yang ingin melaut harus mendapatkan ijin dari dua instansi terlebih dahulu, yakni ijin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya berharap perijinan bagi nelayan khususnya dengan kapal 30 GT (Gross Ton) ke bawah dipersingkat, hanya ijin dari satu instansi saja, yakni KKP sebagai salah satu kementerian yang menaungi nelayan," pungkas Nasyit. (ayu/sc)