Rezim Mahathir Kembali Sikat Kroni Najib Razak
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Rezim Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad membongkar kecurangan kroni Najib Razak satu per satu. Kemarin, Jumat (19/10) Magistrate Court Kuala Lumpur menjerat Ahmad Zahid Hamidi dengan 45 dakwaan.
Ketua United Malays National Organisation (UMNO) itu diduga mencuci uang, menerima gratifikasi, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Kendati demikian, pengadilan hanya menyita paspor Zahid. Pengadilan tidak menahan politikus 65 tahun tersebut. Sebab, dia membayar uang jaminan MYR 2 juta atau setara Rp 7,3 miliar.
Di hadapan para pendukung UMNO yang mengepung kompleks pengadilan di jantung kota Kuala Lumpur itu, dia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama saya dari segala dakwaan," ujar Zahid.
Kemarin dia tiba di pengadilan sekitar pukul 08.20 waktu setempat. Setelah menjalani sidang, dia lantas pulang sekitar pukul 13.05 waktu setempat. Saat datang dan pulang, dia sempat menyapa para pendukungnya di halaman pengadilan.
Sekitar 200 pendukung UMNO menyemangati Zahid dalam sidang kemarin. Demikian juga Najib. Mantan PM Malaysia yang sedang menjalani proses hukum itu datang untuk mendukung Zahid. (sha/c22/hep)