Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribuan Honorer Gagal Ikut Pendataan Non-ASN, Terungkap Penyebabnya

Kamis, 13 Oktober 2022 – 10:15 WIB
Ribuan Honorer Gagal Ikut Pendataan Non-ASN, Terungkap Penyebabnya - JPNN.COM
Ribuan honorer ditolak masuk sistem pendataan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BENGKULU – Ribuan Honorer di Daerah Ini Gagal Ikut Pendataan Non-ASN.

Sebanyak 4.177 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu telah terdata pada aplikasi pendataan non-ASN yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebutkan ada 1.029 tenaga honorer yang ditolak masuk dalam penginputan pendataan non-ASN karena data yang tidak sesuai.

Saat ini, kata Gunawan Suryadi di Kota Bengkulu, Rabu (12/10) pihaknya sedang melengkapi administrasi para tenaga honorer yang datanya tidak masuk dalam pendataan non-ASN.

Dia mengatakan, jumlah 1.029 tenaga honorer itu ditemukan setelah tahap uji coba atau masa sanggah pendataan non-ASN.

“Padahal, tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut telah melakukan tahap uji publik mulai 3 hingga 8 Oktober 2022. Pada tahap tersebut honorer dapat menyanggah keputusan BKN yang telah tersistem,” ujar Gunawan.

Tujuan Pendataan Non-ASN

Dia menjelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN bertujuan agar pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“Jika telah dilakukan pemetaan, pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN.”

Selain itu, kata Gunawan, pendataan tenaga non-ASN untuk mendorong instansi pemerintah agar dapat mempercepat pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN.

Dalam penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN ini, kata dia, berkaitan dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tanggal 28 November 2023. (antara/sam/jpnn)

Berita terbaru PPPK: Ribuan tenaga honorer di Pemprov Bengkulu ditolak masuk dalam penginputan pendataan non-ASN. Apa penyebabnya?

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close