Dirinya mengamati sudah tiga kali putusan MA yang merugikan rakyat akibat putusan tidak dibaca persolan putusan. ”Saya sangat aneh dan kecewa terhadap MA khususnya hakim Artidjo langsung memutuskan Eep Hidayat dengan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan perkaranya oleh Artidjo tidak dibaca apakah Artidjo itu buta huruf tidak bisa membaca dan DPR RI Komisi III harus segera memanggilnya karena dalam pemutusan perkara di MA tidak pernah dibaca,” tegasnya. (bds)
SUBANG-Ribuan pendukung Eep Hidayat berikut kader PDI Perjuangan Kabupaten Subang dalam waktu dekat akan mendatangi Makamah Agung (MA) di Jakarta,